Ini Dia Sosok Prantara Kasus Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra adalah Andi Irfan Jaya.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.

Jack Miller Sebut Maverick Vinales Seperti Ular, Ini Alasannya

KALA Kopassus Nyamar Jadi Mahasiswa saat Jalani Misi di TimTim, Dijuluki The Blue Jeans Soldiers

Jadwal Liga Italia musim 2020/2021 Telah Dirillis, Pekan Ke Dua AS Roma Vs Juventus

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ia mengatakan Andi Irfan merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki.

Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama terkait kepengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik masih akan terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.

Dalam pemeriksaan awal, diduga jaksa Pinangki menyerahkan 500 ribu USD kepada Andi Irfan.

"Sejak awal dugaanya sekitar 500 ribu USD. Jadi penyidik akan melengkapi penyidikannya untuk membuktikan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan terkait dengan peran dari tersangka yang baru ditetapkan hari ini. Yaitu dugaan adanya pemufakatan jahat di antara ketiganya itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Hingga hari ini, Andi Irfan telah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Politikus Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar. Dalam kasus ini,

Mata Najwa Malam Ini, Bahas Soal Hukuman Suka-suka, Soroti Kasus Ini, Link Live Streaming Trans 7

Sempat Mangkrak, Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah akan Direnovasi, Tahun Depan Bisa Ditempati

Bersimbah Darah, Prajurit ini Tetap Tegar Bagai Banteng Ketaton, Kisah kopassus Melawan Fretilin

Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sumber : Tribunnews.com , https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/02/politikus-nasdem-andi-irfan-jaya-diduga-jadi-perantara-suap-jaksa-pinangki-dan-djoko-tjandra?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved