Catat, Tidak Semua PNS Dapat Bantuan Uang Pulsa dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai negeri sipil (PNS) bakal mendapat bantuan uang untuk membeli pulsa dari pemerintah.
TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) bakal mendapat bantuan uang untuk membeli pulsa dari pemerintah.
Pemberian uang pulsa tersebut untuk mendukung PNS kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kepastian PNS dapat uang pulsa berasal dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Dengan kebijakan itu, PNS dapat uang pulsa mulai dari Rp 200.000 dan Rp 400.000.
Merujuk KMK 394 tahun 2020, uang pulsa Rp 400.000 diberikan kepada pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara. Lalu, uang pulsa Rp 200.000 untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah.
• Mahar Politik Untuk Dapat Rekomendasi Parpol Masih Terjadi, Bawaslu Kesulitan Menanganinya
• Bukan Dengan Ayu Ting Ting, Ternyata Ivan Gunawan Sudah Berencana Menikah Tahun Depan
• Anggota TNI Jadi Korban Kecelakaan di Muaro Jambi, Sopir Pajero Sport Patah Kaki Hantam Truk Pasir
Sesuai KMK 394 tahun 2020, PNS dapat uang pulsa per orang per bulan. Namun, tidak semua PNS dapat uang pulsa.
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis diktum kedua KMK 394 tahun 2020.
Namun KMK 394 tahun 2020 ini tidak merinci lebih lanjut terkait petunjuk teknis pembagian uang pulsa bagi PNS tersebut.

Yang jelas, diktum kelima KMK 394 tahun 2020 menyebutkan, pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Pemerintah juga tidak mengalokasikan dana khusus dalam program bantuan pulsa untuk PNS tersebut.
• Setahun Menikah Tapi Mengapa Syahrini Tak Kunjung Hamil?, Reino Barack Akui Ada Perjanjian Tak Biasa
• Jika PAN Reformasi Terwujud, Mumtaz Rais Ditantang Lompat Dari Gedung Tinggi
• 70 Bakal Pasangan Cakada Lolos Syarat Maju Perseorangan, di Jambi Ada 1 Pasangan Yang Lolos
Diktum keempat KMK 394 tahun 2020 menyatakan, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari optimalisasi dan realokasi anggaran.
Artikel ini sudah tayang di Ingat, tidak semua PNS dapat uang pulsa, ini penjelasannya
• KPU Bungo Wajibkan Patuhi Protokol Kesehatan, Pilkada Bungo di Tengah Pandemi
• BREAKING NEWS Al Haris Mundur Dari Partai Golkar, Walaupun Berat Harus Dilalui