ASN Ketahuan Tidak Netral di Pilkada, Sanksi Tegas Diberikan, Hingga Pemblokiran Data
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diawasi pihak terkait, supaya bersikap netral di Pilkada Serentak 2020.
Namun, penggunaan hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS harus bersikap etral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat, di lain pihak PNS melaksanakan hak politik menyalurkan aspirasi politiknya melalui Pemilu.
Tjahjo Kumolo menyebut, jumlah ASN atau PNS sebanyak 4.189.121 orang berdasarkan catatan pada 2019 lalu.
"Sebagai birokrasi pelayanan publik, jumlah tersebut berpotensi untuk mengungkit suara yang berpuluh kali lipat, sehingga menjadi rebutan para elite politik untuk mencoba mengganggu netralitas dari ASN," tutur dia.
Dalam posisi yang harusnya netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam beberapa kasus telah terjadi banyak pelanggaran terhadap netralitas.
• Novel Baswedan dan Istri Serta Empat Anaknya Dinyatakan Positif Covid-19
• Kopassus Tidur di Tumpukan Mayat Selama 5 Hari, Ketahuan Beberapa Orang Papua Lalu Digotong
• Siapa Sebenarnya Meggy Wulandari, Sering Digilir Kiwil di Ranjang hingga Jadi Selingkuhan Pejabat
Pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya sedikit yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur/Bupati/Walikota, enggan menjatuhkan disiplin.
"Sebab itu menyangkut kepentingan yang bersangkutan sebagai elite politik," tambah Tjahjo Kumolo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Netralitas di Pilkada, Sanksinya Pemblokiran Data ASN!",