32 Daerah Zona Merah Covid-19, Tercatat sudah 6 Bulan Pandemi di Inonesia
Sejak kasus pertama virus corona diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, jumlah orang yang terinfeksi makin meningkat.
32 Daerah Zona Merah Covid-19, Tercatat sudah 6 Bulan Pandemi di Inonesia
TRIBUNJAMBI.COM - Tercatat sudah setengah tahun Indonesia diserang pandemi corona, Rabu (2/9/2020).
Sejak kasus pertama virus corona diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, jumlah orang yang terinfeksi makin meningkat.
Berdasarkan data dari laman covid19.go.id, hingga Selasa (1/9/2020), jumlah pasien positif virus corona mencapai 177.571 orang.
• Total 15,7 Juta Karyawan Swasta Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Begini Cara Ceknya!
• Jenazah Bocah Pasien Corona di RSUD Raden Mattaher Jambi Dijemput Paksa Keluarga Pakai Motor
• Ternyata 3 Daerah Ini Alami Penurunan Ekonomi Paling Parah Imbas Pandemi Covid-19
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 128.057 pasien sembuh dan 7.505 pasien lainnya meninggal dunia.
Menurut Satgas Covid-19 Indonesia, dari situs yang sama, jumlah daerah dengan risiko tinggi virus corona atau zona merah kini berjumlah 32 daerah.
Berikut rinciannya:
1. Aceh
Aceh Besar
2. Sumatera Utara
Deli Serdang
Kota Sibolga
Kota Medan
3. Sumatera Barat
Kota Padang
4. Sumatera Selatan
Muara Enim
5. Jawa Barat
Kota Bogor
6. DKI Jakarta
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Timur
7. Jawa Tengah
Kudus
Kendal
8. Jawa Timur
Pasuruan
Kota Surabaya
Tuban
Sidoarjo
9. Kalimantan Timur
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kota Balikpapan
Kalimantan Tengah
Barito Utara
Barito Selatan
Kota Palangkaraya
10. Kalimantan Selatan
Tanah Laut
Hulu Sungai Tengah
Balangan
Tapin
Kotabaru
Hulu Sungai Utara
11. Gorontalo
Gorontalo
12. Maluku
Kota Ambon
Indikator
Sebagai catatan, Satgas Covid-19 Indonesia membagi peta risiko ke dalam lima kategori.
Kelima kategori tersebut adalah risiko tinggi ( zona merah), risiko sedang (zona oranye), risiko rendah (zona kuning), tidak ada kasus (zona hijau), dan tidak terdampak (zona hijau).
Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Indikator epidemiologi
Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir
Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk
Indikator surveilans kesehatan masyarakat
Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
Positivity rate rendah (target kurang dari 5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)
Indikator pelayanan kesehatan
Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari 20 persen
jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS
Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS
Artinya, zona risiko di setiap dari bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran pandemi virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Bulan Pandemi, Berikut 32 Daerah yang Masuk Zona Merah Corona"
• Lowongan Kerja September 2020 di 7 BUMN dan Swasta, Lengkap Batas Waktu, Syarat, dan Link Online
• Lowongan Kerja September 2020, PT Mayora Buka 6 Posisi, Persyaratan dan Link Daftar Online
• Lowongan Kerja Terbaru di Komnas Perempuan untuk Lulusan SMA/SMK , Cek Persyaratannya