MA Pangkas Hubungan Eks Bupati Talaud Jadi Dua Tahun Penjara, Ali Fikri: KPK Kecewa Putusan Tersebut

Mahkamah Agung ( MA) yang memangkas hukuman eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Hukuman Sri disunat dari empat tahun dan enam bulan penjara

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung ( MA) yang memangkas hukuman eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.

Hukuman Sri disunat dari empat tahun dan enam bulan penjara menjadi dua tahun penjara setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

Hukuman untuk Sri Wahyuni itu menjadi ringan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kecewa.

"Jika putusan tersebur benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/9/2020).

Kejagung Sita Mobil Mewah Seharga Milian Rupiah Milik Jaksa Pinangki Hadiah Dari Djoko Tjandra

Jika PAN Reformasi Terbentuk, Mumtaz Rais Janji berenang dari Pantai Kapuk Sampai Labuan Bajo

Bantuan Rp 600.000 Tahap II Cair Minggu Ini, Pemilik Rekening Harap Bersabar Terima Transferan

Namun, ia menyebut KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK sendiri belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

Meski menghormatinya, KPK mempersoalkan putusan MA itu karena hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

KPK pun berharap ada kesamaan visi dan semangat antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

Sinopsis Film Eagle Eye, Melakukan Misi Berbahaya dari Proyek Pertahanan di Pentagon

Mendadak Anak Tiri Aura Kasih Jadi Sorotan, Istri Eryck Amaral Beri Pengakuan: Aku pernah lihat!

Anak Siram Orangtuanya dengan Air Panas, EF Relakan Puterinya Masuk Penjara

Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved