VIDEO  Penjelasan Komnas Perlindungan Anak Soal Pakai Kata Anjay Bisa Dipenjara

Kata Anjay belakangan ramai dibahas. Termasuk menyeret teman dekat Lesti Kejora, Rizky Billar. Hal ini semakin ramai karena pacar anak Iis Dahlia.

Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM - Kata Anjay belakangan ramai dibahas. Termasuk menyeret teman dekat Lesti Kejora, Rizky Billar. Hal ini semakin ramai karena pacar anak Iis Dahlia.

Hingga Komnas Perlindungan anak mengambil sikap. Istilah anjay belakangan ini menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet.

Utamanya setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut penggunaan istilah Anjay dapat menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasannya.

Ia mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilah Anjay.

Diduga Komentari Polemik Kata Anjay, Putra Iis Dahlia Enggan Anggap Lutfi Agizal Calon Kakak Ipar

Fadhil Arief Pamit, Ini yang Dikatakan Bupati Masnah hingga Buat Matanya Merah Menahan Tangis

Sehingga viral lagi media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah tersebut.

Arist menilai istilah Anjay dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda.

Pertama Anjay dapat digunakan untuk mengekspresikan rasa kekaguman.

"Sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya 'Waoo.. keren' memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah Anjay."

"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan pihak lain," katanya kepada Tribunnews.

Arist melanjutkan, sudut pandang kedua, istilah Anjay dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang.

Jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka ini masuk dalam bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak.

"Pengalaman empirik di masa kecil saya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata 'anjing' atau sebutan sama seperti Anjay misalnya 'wow anjingnya sudah datang' atau 'Anjingnya juga dia itu', nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata 'anjing' dianggap hal biasa," beber Arist.

Arist kemudian mencontohkan penggunaan istilah ini dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved