VIDEO Penjelasan Komnas Perlindungan Anak Soal Pakai Kata Anjay Bisa Dipenjara
Kata Anjay belakangan ramai dibahas. Termasuk menyeret teman dekat Lesti Kejora, Rizky Billar. Hal ini semakin ramai karena pacar anak Iis Dahlia.
"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," imbuhnya.
Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.
Dengan demikian jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.
• Viral, Pakar Bahasa Turun Tangan Bahas Anjay, Arti Kata Anjay, Alasan Komnas PA Larang Anjay
• Viral VIDEO Mobil TNI Lindas Tanaman Warga, Nama Jendral Andika Perkasa Terseret, Begini Faktanya
"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal."
"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.
Secara lengkap terkait dengan perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
UU ini secara gamblang mendefinisikan kekerasan dimaknai setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Baca lengkap Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 di tautan ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul PENJELASAN Komnas Perlindungan Anak Soal Pakai Kata Anjay Bisa Dipenjara.