Penyerangan Polsek Ciracas

Jendral Andika Perkasa Meradang, Minta-minta Maaf, Nasib 31 Anggota Dikurung Tak Bisa Komunikasi

Selama pemeriksaan, 31 orang tersebut, kecuali Prada MI, sekaligus dikurung di tahanan Kodam Jaya, Guntur, sehingga tak dapat berkomunikasi

Editor: Nani Rachmaini
Dok. Dispen TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

Pelibatan BNN dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada oknum TNI di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi penyerangan dan perusakan itu atau tidak.

Akan dipecat

Ia juga menyebut, seluruh orang yang diperiksa masuk kategori pelanggaran pada kitab undang-undang hukum pidana militer serta terancam dipecat dari TNI AD.

"Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika.

KSAD mengakui bahwa kesalahan mereka berbeda-beda sehingga pasal yang dikenakan pun juga akan berbeda.

Namun, atas alasan telah mencoreng nama institusi, KSAD menyebut, mereka yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran ringan juga akan ikut dikenakan sanksi tambahan berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel TNI agar tidak berlaku sewenang-wenang.

"Coba lagi, silakan coba lagi di mana! Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.

Penangkapan mereka pun disebut hanya tahap pertama penyelidikan kasus ini.

Bakal ada penyelidikan tahap selanjutnya di mana artinya ada sejumlah pihak lagi yang diperiksa.

Ia mewanti-wanti agar jangan ada satu pun pihak yang menghalang-halangi proses hukum tersebut.

Partisipasi masyarakat dinilai akan menjadi penting untuk mengungkap kasus ini seutuhnya.

"Oleh karena itu, bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja. Bantu kami. Kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat (untuk pelaku)," ujar Andika.

Ganti rugi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved