Penyerangan Polsek Ciracas
Jendral Andika Perkasa Meradang, Minta-minta Maaf, Nasib 31 Anggota Dikurung Tak Bisa Komunikasi
Selama pemeriksaan, 31 orang tersebut, kecuali Prada MI, sekaligus dikurung di tahanan Kodam Jaya, Guntur, sehingga tak dapat berkomunikasi
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meradang atas ulah oknum anggota TNI AD.
Pasalnya oknum anggota TNI AD tersebut melakukan penyerangan di Mapolsek Ciracas dan sejumlah tempat lain di Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).
Menurut Jenderal Andika Perkasa perbuatan oknum anggota TNI AD tersebut adalah perbuatan meresahkan sekaligus memalukan.
"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Ia menyebut, para pelaku penyerangan dan perusakan adalah oknum yang tidak punya hati nurani.
"Ini (pelaku) adalah oknum-oknum yang tidak punya kebijakan dan tidak punya hati sehingga mereka memilih melakukan ini," kata KSAD.
TNI AD Minta maaf
Sebagai pimpinan di TNI AD, Jenderal Andika meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas peristiwa yang banyak menyebabkan kerugian tersebut.
• Nagita Slavina Komentari Fungsi Kain di dalam Pesawat Garuda : Diganti Gak Sih
• Menguak Kisah Cinta Jordi Onsu dan Cita Citata yang Disebut Kisah Lama Bersemi Kembali, Pacaran?
• Punya Riwayat Asma, Nisnadiana Bertahan 4 Jam Dalam APD Demi Makamkan Pasien Positif Rapid Test
"TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) total telah memeriksa 31 orang dalam kasus ini. Pemeriksaan termasuk dilakukan kepada Prada MI, personel TNI yang menjadi sumber permasalahan.
"Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa. Jadi ini (penyelidikan) juga berawal dari sini," kata KSAD.

Ia menyebut, selama pemeriksaan, 31 orang tersebut, kecuali Prada MI, sekaligus dikurung di tahanan Kodam Jaya, Guntur, sehingga tak dapat berkomunikasi dengan pihak luar.
Tidak dijelaskan secara lugas apakah 31 orang selain Prada MI itu adalah anggota TNI atau bukan. Namun, Andika menegaskan, seluruhnya dikenakan penahanan badan.
"Pemeriksaan ini akan berlangsung dan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," ujar KSAD.
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan dilibatkan dalam pengusutan kasus ini.