Hari Ini Terakhir Perusahaan Setor Rekening Pekerja Penerima Subsidi Gaji untuk BSU Rp 600 Ribu

Senin (31/8/2020), menjadi batas akhir bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menyerahkan nomor rekening para pekerja yang akan menerima Bantuan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin (31/8/2020), menjadi batas akhir bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menyerahkan nomor rekening para pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji oleh pemerintah.

Seperti diketahui, salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada masa pandemi virus corona ini adalah Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan.

Program ini sudah berjalan dan penyalurannya telah dilakukan secara bertahap untuk karyawan yang memenuhi syarat.

ilustrasi uang dalam amplop.
ilustrasi uang dalam amplop. (Thinkstock)

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengingatkan perusahaan untuk segera menyetorkan nomor rekening karyawannya yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp 600.000.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai tanggal 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, subsidi gaji karyawan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja.

Wajah dan Hidung Mulan Jameela Mendadak Jadi Sorotan, Foto Jadul Istri Ahmad Dhani Ada Keanehan?

Gempa Hari Ini Senin (31/8) Bermagnitudo 4,7, Berpusat di Tenggara Pacitan

Sementara, pada pencairan tahap awal, baru menyasar 2,5 juta pekerja.

Artinya, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji ini.

Utoh mengungkapkan, saat ini telah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target yang ditetapkan yakni 15,7 juta.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," ujar Utoh.

Bagaimana jika rekening belum diserahkan hingga hari ini?

Utoh mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan evaluasi apakah batas akhir ini akan diperpanjang atau tidak jika ada perusahaan yang belum menyetorkan rekening pekerjanya.

"BP Jamsostek akan melakukan evaluasi apakah masih diperpanjang atau tidak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut (cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
  • Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved