Pekerja Memenuhi Syarat Tak Dapat Rp 1,2 Juta Tahap Pertama dari BPJS? Adukan ke Sini via Online

Disebutkan, penyaluran bantuan Rp 600.000 selama empat bulan ini dilakukan secara bertahap.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamu merasa memenuhi syarat tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? segera adukan ke sini, bisa via online. Berikut selengkapnya!

Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN tahap pertama telah disalurkan kepada 2,5 juta penerima manfaat.

Pencairan pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sejak 27 Agustus 2020.

Disebutkan, penyaluran bantuan Rp 600.000 selama empat bulan ini dilakukan secara bertahap.

Dana dari pemerintah sebagai salah satu program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini dikirimkan secara langsung ke nomor rekening penerima.

Tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.

Saat Malam Sebelum Tidur Konsumsi Air Minum, Ini Alasannya

Andil Perusahaan Bikin Rekening Pekerja Tak Dapat Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cek & Penjelasan Kemnaker

Siswi 16 Tahun Dicabuli Puluhan Kali oleh Guru Privat, Sampai Disekap di Hotel, Orangtua Kebingungan

Penerima manfaat haruslah karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana bila peserta memenuhi syarat namun tidak mendapat?

Adukan ke Sini, Bisa via Online

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id KLIK DI SINI

Bisa juga laporkan ke perusahaan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved