Meski Sudah Berjalan, Pemprov Jambi Belum Berani Manfaatkan Uang Pembayaran BOT JBC

Lahan seluas 7,5 hektar tersebut dikelola oleh PT Putra Kurnia Property untuk dibangun Jambi Bisnis Centre (JBC) dengan masa kontrak selama 30 tahun.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Pembangunan JBC di kawasan Simpang Mayang belum punya Amdal lalin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski telah dikontrak dengan pola bangun guna serah/Build Operate Transfer (BOT) sejak tahun 2013 silam, namun Pemprov Jambi belum bisa memanfaatkan dana dari pembayaran BOT atas tanah eks Kantor Dinas Peternakan di Simpang Mayang Kota Jambi.

Lahan seluas 7,5 hektare tersebut dikelola oleh PT Putra Kurnia Property untuk dibangun Jambi Bisnis Centre (JBC) dengan masa kontrak selama 30 tahun.

Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan kewajiban membayarkan BOT kepada Pemprov Jambi mulai tahun pertama hingga tahun ke empat.

BLT Karyawan Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening Karyawan Swasta, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Berita Meninggalnya Aktor Black Panther Di akun Twitter Chadwick Boseman Pecahkan Rekor

Nella Firdayati Sarankan ke Pemerintah untuk Buat Master Plan Pencegahan Covid-19

Tapi oleh Pemprov Jambi uang pembayaran tersebut tidak bisa digunakan karena dipertengahan setelah kontrak ada masalah. Ada pihak yang menggugat lahan tersebut.

"Tetap dibayar sesuai kontrak, tapi uang itu tidak bisa digunakan, kita kita juga tidak bisa mengembalikan," sebut Sudirman.

Dijelaskan Sudirman, hasil keputusan tertinggi di Mahkamah Agung sengketa tersebut dimenangkan oleh Pemprov Jambi. Maka kontrak yang telah ada tetap dilanjutkan.

"Setelah ini berjalan, ini dipulihkan dan dibicarakan lagi yang sudah dibayarkan ini bagaiamana. kita Pemda sendiri belum berani menggunakan dana sewa ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, kini di lokasi telah berdiri kantor JBC. Di areal itu juga nantinya akan dibangun hotel 21 lantai, Convention Center dan Mall serta pusat perbelanjaan.

Proyek ini sendiri sebelumnya sempat jalan di tempat karena masalah teknis yakni konflik sengketa lahan antara Pemprov Jambi dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Ujungnya, konflik ini berakhir di putusan MA yang menyatakan Pemprov Jambi sebagai pemilik lahan sah.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved