Berita Nasional
BLT Karyawan Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening Karyawan Swasta, Ini yang Harus Segera Dilakukan
BLT Karyawan Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening Karyawan Swasta, Ini yang Harus Segera Dilakukan
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah sejak tanggal 27 Agustus 2020 lalu, pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).
Total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.
• Pengakuan Blak-blakan Pangdam Jaya 100 Anggota Serbu Polsek Ciracas, Jiwa Korsa Terlalu Berlebihan
• Penampakan Benda Putih di Tengah Laut Kejutkan Penumpang Kapal, Ternyata Bocah Naik Balon Unicorn
• Kabar Gembira Buat Honorer Pemprov Jambi, Ada Harapan untuk Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
• Ini Penyebab Lionel Messi Keluar Dari Barcelona

Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.
Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS).
• Sering Kewalahan Tangani Pasien, RSUD Ahmad Ripin Bakal Usulkan Perluasan Ruang IGD
• JADWAL Tayang Sinetron Pura-pura Kaya SCTV Beserta Daftar Lengkap Pemainnya, Mulai Senin (31/8/2020)
• VIDEO Kenapa Biaya Tes Swab Corona di Sumbar Bisa Gratis? Ini Penjelasan Gubernur Irwan Prayitno
• Kapan Subsidi Gaji dari BPJS Cair ke Rekening BCA, Panin, Danamon, Dll? Ini Kata Menteri Ida Fauziah
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan BPJS).
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," jelas Utoh.
Penerima subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta. Bantuan BPJS ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.