Tjahjo Kumolo Sebut Banyak PNS Perempuan yang Lakukan Poliandri, Bakal Kena Sanksi Begini

Dalam pidatonya saat peresmian MPP di Solo, politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkap fenomena poliandri yang ada di tubuh PNS.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap fakta yang mengejutkan baru baru ini.

Dalam pidatonya saat peresmian MPP di Solo, politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkap fenomena poliandri yang ada di tubuh PNS.

"Mohon maaf ya Ibu-ibu," katanya, Jumat (28/8/2020).

 "Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan ASN wanita yang mempunyai suami lebih dari satu," imbuhnya.

"Ini fenomena," terangnya.

Download Lagu MP3 Denny Caknan Feat Ndarboy Genk Judul Ngawi Nagih Janji, Berikut Lirik Lagunya

UPDATE Corona di Indonesia Bertambah 3.308, Total 169.195, Tambah 92 Meninggal, Vaksin Januari 2021

Tjahjo menyebut jika PNS wanita yang melakukan poliandri bakal dikenakan sanksi.

Lantas, sanksi apa yang diberikan? Apakah PNS Wanita tersebut bakal diberhentikan?

"Sanksinya tidak dipecat atau nonjob," jawab dia.

"Juga tidak turun pangkat," imbuhnya.

"Akan dikenai sanksi sosial," terangnya.

Ia sendiri tak merinci bentuk konkret sanksi sosial yang bakal diterapkan bagi PNS Wanita yang melakukan poliandri tersebut.

Meski begitu, Tjahjo membeberkan jumlah PNS Wanita yang melakukan poliandri.

"Kami tidak mau berdasarkan katanya, harus ada bukti dari suami," ujarnya.

 "Trendnya 1-2 sampai 5 lah," tambahnya.

"Mudah mudahan di Solo tidak ada," tandasnya.

PNS bisa Memiliki Istri Lebih dari Satu atau Poligami, Asal Dapat Izin Istri, Atasan hingga Menteri

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sempat memberi pernyataan tentang PNS berpoligami pada Kamis, (05/03/2020) di Jakarta.

Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 30 Agustus 2020 Lengkap 33 Kota di Indonesia, Padang & Medan Hujan Petir

Namun, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ASN wanita tidak boleh berpoliandri (bersuami lebih dari satu).

Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).

"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.

PNS pria boleh menikah atau memiliki pasangan lebih dari satu (poligami), tetapi PNS Wanita tidak boleh (poliandri).

Paryono juga menjelaskan, jika ASN pria hendak berpoligami maka harus meminta izin istrinya, atasannya hingga menteri.

"Pasal 4 PP 45/1990 merupakan perubahan dari PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ucap Paryono memberikan penjelasan bahwa adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.

Kemudian, Paryono menambahkan bahwa ketika izin sudah dituliskan ke menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, dan BUMD tidak otomatis diperbolehkan.

"Kan ada alasan-alasan kenapa dia mau beristeri dua (lebih dari satu) dan pejabat bisa memberi atau menolak memberikan izin," ucap Paryono.

Dampak poligami

Pilihan berpoligami oleh seorang pria memiliki sejumlah risiko kesehatan yang dapat menerpa pihak wanita, baik yang menjadi istri pertama maupun istri kedua atau selanjutnya.

Risiko kesehatan tersebut bukan hanya dapat menyerang dari sisi medis, melainkan juga sisi psikologis.

SUMBER: Bangkapos

Jadwal Sepak Bola Malam Ini, Ada Liga Inggris 2020/2021, Arsenal Vs Liverpool Live Streaming

TERNYATA Makanan Ini Bisa Sebabkan Kanker Usus yang Renggut Nyawa Chadwick Boseman Black Panther

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved