Ganja Jadi Tanaman Obat, BNN: Peraturan Menteri Tak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang
Badan Narkotika Nasional RI menanggapi keputusan Menteri Pertanian terkait pengategorian ganja sebagai tanaman obat.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional RI menanggapi keputusan Menteri Pertanian terkait pengategorian ganja sebagai tanaman obat.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, BrigjenPol Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan, dalam keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dilibatkan. Padahal, dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam golongan 1 narkotika, tercantum dalam butiran I nomor 8.
"Oleh karenanya, sesuai pasal 8 UU 35 tahun 2009, untuk narkotika golongan I hanya boleh digunakan untuk penelitian dan kajian ilmu pengetahuan," tegasnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).
Dengan alasan tersebut, Sulistyo menilai, ganja (Cannabis Sativa) tidak bisa untuk pengobatan, dan tidak diperbolehkan ditanam, dibesarkan, kemudian akar, cabang, daun, bunga itu dilarang, tidak boleh diperdagangkan maupun disimpan, apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis.
• Kabar Baik dari Jambi, 6 Pasien Covid-19 Sembuh, 148 Orang Masih Dirawat
• Guru Honorer di Tanjabbar Ditahan Polisi, Akui Lakukan Hubungan Badan dengan Anak SMA Karena Cinta
• Indonesia Gercep, Laut China Selatan Makin Memanas, Dua Kapal Perang TNI AL Disiagakan Perkuat NKRI
"Kemudian sesuai tata urut perundangan, yang tertinggi, keputusan menteri atau peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang," jelasnya.
Sehingga, masih menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 perlu dikaji ulang oleh Kementerian Pertanian. Begitu juga dengan kratom (mitragyna speciosa) pohon yang berasal dari Kalimantan dan daratan Asia Tenggara yang sudah termasuk menjadi obat-obatan terlarang golongan I.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) meresmikan ganja sebagai tanaman binaan untuk kategori tanaman obat. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan
Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020 lalu.
Surat keputusan itu juga sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Mentan 104 tahun 2020 berada di laman Kementan, bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian Pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas.
Dalam Kepmen tersebut, ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat
Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi Kepmentan.
• Modus Bimbingan Belajar, Siswi SMA asal Palembang Diduga Jadi Korban Asusila Pria di Tanjabbar
• Diduga Salah Obat, Bayi Berusia 5 Bulan Meninggal, Kronologi Kejadian, Pelayanan Tak Jelas Puskesmas
Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/ Lembaga.
Dalam Kepmen tersebut, ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Tercatat, keseluruhan ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
