VIDEO RCTI jadi Trending Topic Gegara Gugatan Siaran Live FB, IG hingga YouTube

Rajawali Citra Televisi Indonesia atau RCTI menduduki trending topic Twitter hari ini, Kamis (27/8/2020).

Editor: Teguh Suprayitno
independent.co.uk dan colorlib.com
Rajawali Citra Televisi Indonesia atau RCTI menduduki trending topic Twitter hari ini, Kamis (27/8/2020). 

Seorang warganet dengan akun @motulz turut berargumen.

"RCTI mempersoalkan penyiaran di platform medsos oleh publik..

Sementara itu hampir banyak TV swasta menggunakan konten YouTube / TikTok dst milik publik utk jadi materi program TV mereka... ada jeda iklan pula! cerdas," tulis @motulz.

Seperti diketahui, fitur live yang terdapat di Instagram, Facebook, dan YouTube sangat populer di Indonesia.

Penggunaan fitur ini justru sangat meningkat pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Pegawai DPRD Provinsi Jambi Positif Covid-19, Kasus Virus Corona di Jambi Tembus 302 Orang

Begini Reaksi Pertamina Tahu Gudang BBM Ilegal di Jambi Digerebek

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominto, Ahmaf M Ramli.

"Perluasan definiasi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Sehingga Kominfo harus menutup layanan Google, Facebook, dan lain-lain jika pihak tersebut tidak mengajukan izin ke lembaga penyiaran Indonesia.

"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," lanjut Ahmad M Ramli.

Itu artinya, baik perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal.

Sehingga mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.

Ahmad M Ramli juga menyadari layanan OTT sangat beragam dan dalam lingkup yang luas, sehingga aturannya pun cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.

Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas pelayanan OTT saat ini berasal dari yuridikasi di luar Indonesia," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved