Rincian Biaya Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ada Biaya Tambahan

Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Editor: Suci Rahayu PK
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat setiap tahunnya.

Yakni, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap lima tahun.

Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Jika pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ilustrasi kendaraan
Ilustrasi kendaraan (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Selain itu bisa dilakukan di gerai-gerai pajak yang sudah disediakan oleh Samsat atau dengan kata lain tidak harus datang ke kantor Samsat induk.

Tetapi, jika pajak lima tahunan pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat.

“Untuk persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujar Herlina Ayu, Humas Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

7 Gangguan Serius yang Dirasakan Pasien Sembuh dari Covid-19, Mulai Mengigil hingga Insomnia

Tahun Depan Ada Pembukaan CPNS Lagi, Formasi Apa yang Dibutuhkan?

Cek fisik

Persyaratan tersebut juga harus difotokopi atau digandakan terlebih dahulu.

Herlina menambahkan, untuk pajak lima tahunan juga akan dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.

Cek fisik ini meliputi nomor rangka kendaraan dan juga nomor mesin kendaraan.

Pengecekan ini untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dengan surat-surat kendaraan, seperti di STNK dan BPKB.

“Untuk pajak lima tahunan ini memang berbeda dengan yang satu tahunan, akan ada cek fisik kendaraan juga,” katanya.

Administrasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved