Telusuri Aliran Uang Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa 2 Pensiunan TNI AD

KPK mendalami kick back dari pemasaran dan penjualan PT Dirgantara Indonesia yang diduga diterima para pejabat PT DI, termasuk Budi Santoso.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso (kiri) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berusaha menelisik aliran duit dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.

Penelusuran dilakukan dengan cara memeriksa dua pensiunan TNI AD, Rabu (26/8/2020) kemarin.

Mereka ialah, Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami kick back dari pemasaran dan penjualan PT Dirgantara Indonesia yang diduga diterima para pejabat PT DI, termasuk Budi Santoso.

Subsidi Gaji Rp Rp 600 Ribu untuk Pekerja Langsung Ditransfer ke Rekening Karyawan

Kode Redeem Free Fire (FF) Agustus 2020 - Skin SG M1014 RED INCUBATOR hingga Awakening Hayato

"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Daftar Nama Direktur Utama Pertamina dari 1968 hingga Sekarang, Ibnu Sutowo Paling Senior

7 Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja

Dalam rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved