Tagih Uang Tips Rp 50 Ribu, Cewek Pemandu Karaoke Babak Belur Dihajar Edianto

Penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut menetapkan Edianto (39) alias Lobos, warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut sebagai tersangka. Pasalnya,

Editor: rida
tribunjambi/wahyu herliyanto
Foto Ilustrasi : Satuan Polisi Pamung Praja (SatpolPP) Kabupaten Sarolangun kembali menggelar operasi penyakit masyarakat. Gelar razia, Satpol PP temukan ada beberapa orang wanita yaitu pemandu karaoke yang sedang asyik menjamu tamunya. Kamis (14/11/2019). 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek Pemandu Lagu Dihajar Pelanggannya di Tulungagung, Bermula Tagih Tips Rp 50.000

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved