Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan 51 Warga Muslim di Masjid Selandia Baru Divonis Seumur Hidup

Pelaku penembakan masjid di Christchurch yang menewaskan 51 warga muslim divonis penjara seumur hidup. Perdana Menteri (PM) Sel

Editor: rida
montase (Sumber : NZ Herald, girlaskguys, Facebook)
Brenton Tarrant saat dihadirkan di Pengadilan Christchurc, Selandia Baru, sempat memberi gestur 'Ok' yang diduga merupakan kode untuk pendukung kelompok supremasi kulit putih. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pelaku penembakan masjid di Christchurch yang menewaskan 51 warga muslim divonis penjara seumur hidup.

Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, menyebut hukuman penjara seumur hidup itu sangat layak diterima Brenton Tarrant.

Sudah 5 Bulan Menikah Sang Suami Baru Tahu Bahwa Istri Adalah Polwan Gadungan

Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura Bahasa Arab, Latin & Artinya, Diamalkan Jumat & Sabtu (28-29/8)

Berkas Perkara Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx Telah Dilengkapi Polda Bali

Ardern menyambut baik vonis kepada pria berkebangsaan Australia itu.

"Dia pantas untuk mendapatkan penjara total seumur hidup," ujar Ardern seperti dikutip AFP, Kamis (27/8/2020).

Penembakan brutal terjadi pada Maret 2019 didalangi Brenton Tarrant yang menargetkan para jemaah saat ibadah salat Jumat di Masjid Al Noor dan Majid Linwood di Christchurch, Selandia Baru.

"Tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakit. Tapi saya harap Anda bisa merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda selama keseluruhan proses ini."

7 Macam Bantuan di Masa Corona, Listrik Gratis, BLT UMKM, Sampai Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Restoran Harus Batasi Tempat Dudu, Update Corona di Sarolangun

Usai Menjenguk, Rizky Billar Beber Kebiasaan yang Buat Lesty Kejora Drop,Ketika Sakit ya Wajar

"Trauma 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tapi hari ini saya berharap ini menjadi yang terakhir atas alasan teroris di balik itu," ujar PM Ardern.

Hakim Cameron Mander memutuskan vonis maksimum, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Vonis seumur hidup pada Tarrant merupakan vonis seumur hidup yang pertama dijatuhkan oleh pengadilan Selandia Baru.

Disebutkan hakim, perbuatan Tarrant sangat jahat. Meski di penjara seumur hidup, kedukaan warga Selandia Baru tidak dapat tertebus.

Kesal Ditagih Uang Rp 50 Ribu, Pria 39 Tahun di Tulungagung Ini Hajar Wanita Pemandu Lagu

Tagih Uang Makan, Seorang Wanita Nekat Serang 3 Orang Pria Menggunakan pisau Cutter

Kecelakaan Maut, Ibu Guru Tewas Terlindas Truk

Penembakan itu mendorong pemberlakuan aturan hukum baru yang melarang penggunaan senjata semi-otomatis yang mematikan.

Dalam sidang putusan selama empat hari, sekitar 90 korban selamat dan anggota keluarga menceritakan kebrutalan serangan itu, hingga trauma yang mereka rasakan hingga saat ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Seumur Hidup Layak Diterima Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan 51 Warga Muslim Selandia Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved