Berita Sarolangun
Restoran Harus Batasi Tempat Dudu, Update Corona di Sarolangun
Untuk pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 itu semua pelaku usaha harus menyiapkan sarana dan prasarana.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemberlakuan untuk memperketat protokol kesehatan dengan memakai masker, tidak hanya untuk masyarakat umum di Kabupaten Sarolangun.
Para pelaku usaha, seperti pengusaha hotel, restoran dan lainnya, juga termasuk.
Untuk pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 itu semua pelaku usaha harus menyiapkan sarana dan prasarana.
"Termasuk pengusaha akan didatangi melihat penerapan protokol kesehatan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan termogan (pengukur suhu)," kata Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, Kamis(27/8)
Terlebih pada tempat usaha yang sering dikunjungi masyarakat, seperti rumah makan harus menerapkan juga social distancing (jaga jarak).
"Untuk restoran harus membatasi tempat duduk. Yang biasa ada 50 diwajibkan jadi 25. Kita akan terus pantau dan tindak lanjuti sampai ini betul-betul wabah corona ini hilang dari daerah kita," ujarnya.
Kegiatan ini dakan dilaksanakan selama 3 bulan ke depan dengan melibatkan satpol PP, TNI dan Polri.
Pengawasan ini akan digelar seminggu 2 kali. (Wahyu Herliyanto)
• Kesal Ditagih Uang Rp 50 Ribu, Pria 39 Tahun di Tulungagung Ini Hajar Wanita Pemandu Lagu
• Lowongan Akhir Agustus 2020: BRI, BLFP, BNI, PT PNM, PT Micro Madani, Adaro Energy, Dll
• Lowongan Kerja Bank DKI Agustus 2020 Menerima Lulusan S1, Cek Persyaratannya
• Lowongan Kerja di Indomilk, Rekrut Lulusan D3 dan S1, Perhatikan Penempatan & Syaratnya