Uang Rp 546 Miliar Milik Djoko Tjandra Sudah Disita, Wakil Jaksa Agung: Saya Telah Lakukan Eksekusi

Uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sudah dieksekusi pihak kejaksaan.

Editor: Rahimin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sudah dieksekusi pihak kejaksaan.

Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi  untuk meluruskan spekulasi yang beredar perihal pelaksanaan eksekusi uang tersebut.

"Saya Setia Untung, saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/8/2020).

Amien Rais Bentuk Partai Baru Tolak Kembali Bergabung ke PAN, Disebut Sudah Tidak Nyaman

Jaksa Agung Bantah Video Call Dengan Jaksa Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar

Mendadak Luna Maya Sumringah saat Tahu Ariel NOAH Mau Balikan: Coba Tanya Spesifik Mantan yang Mana?

Ia mengatakan, dirinya mengikuti langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada 29 Juni 2009 silam.

Kemudian, Untung menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang diteken pejabat Bank Permata pada saat itu.

Eksekusi tersebut, katanya, telah melalui proses yang panjang dan alot. Namun, uang tersebut akhirnya disetorkan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) kepada kas negara.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Untung pun meminta pihak-pihak yang masih tak percaya dengan pelaksanaan eksekusi tersebut untuk bertanya langsung kepada pihak Kementerian Keuangan. Ia sekaligus meminta publik tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor.

Selundupkan Murai, Tiga Warga Bintan Ditangkap Aparat Malaysia Satu Ditembak Mati

Peringatan Dini BMKG Rabu (26/8) - Sejumlah Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem

Densus Ciduk Satu Terduda Teroris Yang Berencana Serang Markas TNI Polri di NTB

“Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat," ucap dia.

Dalam kasus ini, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Jarak Dari Aceh ke Lampung Bisa Hemat Waktu Tempuh Hingga 53 Jambi

Mau Periksa Jaksa Pinangki, Polri Kirim Surat Minta Izin Kepada Jaksa Agung

Nadya Mustika Kepergok Hapus Nama Rizki di Instagram hingga Lepas Cincin, Ayah Tiri: Dia Nggak Maksa

Djoko Tjandra akhirnya tertangkap setelah buron selama 11 tahun dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020. Djoko sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus Bank Bali tersebut.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia juga sedang menghadapi persoalan hukum yang ditangani Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang diduga dilakukan untuk memuluskan pelariannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved