Cair Besok, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Serahkan Rekening Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan dikirim ke rekening karyawan Kamis (27/8)

Editor: Rohmayana
ist
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

Serta, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif."

"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut Menaker.

Gara-gara Pohon Nangkanya Ditebang, Keponakan Bacok Paman Membabi Buta Hingga Tewas

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Serahkan Rekening Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/26/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tak-serahkan-rekening-pekerja-ke-bpjs-ketenagakerjaan?page=all.

Editor: Noval Andriansyah

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved