Cair Besok, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Serahkan Rekening Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan dikirim ke rekening karyawan Kamis (27/8)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan dikirim ke rekening karyawan Kamis (27/8).
Namun ada sanksi tersendiri bagi perusahaan yang tidak menyerahkan nama karyawannya ke kementrian BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan."
Menurut Menaker, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi gaji karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list."
"Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur."
"Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata Ida Fauziyah.
Menaker juga mengingatkan, pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.
Karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
• Gadis Kecil Disiksa Ibu Kandung, Ditendang, Perut Diinjak lalu Ditinggal di Pinggir Jalan
Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan.
Yaitu, WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
• Sinopsis Film Heist Tayang di Trans TV, Aksi Perampokan Demi Biaya Pengobatan Anak
Serta, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif."
"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut Menaker.
• Gara-gara Pohon Nangkanya Ditebang, Keponakan Bacok Paman Membabi Buta Hingga Tewas
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Serahkan Rekening Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/26/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tak-serahkan-rekening-pekerja-ke-bpjs-ketenagakerjaan?page=all.
Editor: Noval Andriansyah