Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Batal Cair Hari Ini, Menaker Minta Maaf

Namun pemerintah menunda penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta. Padahal, sudah ada 15,7 juta

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Pemerintah berikan subsidi gaji untuk karyawan swasta 

Diberitakan sebelumnya, penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Ilustrasi Karyawan
Ilustrasi Karyawan (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Dikutip dari Kompas.com, bantuan Subsidi Upah ini tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja.

Sebab program tersebut memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Sebelum Daftar ke KPU, Calon Kepala Daerah Diwajibkan Lakukan Swab Test

Bawakan Lagu Lathi-nya Weird Genius feat Sara Fajira, Dewi Perssik Tuai Pro Kontra soal Suara

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.

Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN.

Bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.

Adapun BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.

Sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

(Tribunnews.com/Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunda Subsidi Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta, Menaker: Mohon Maaf, Butuh Hati-hati Sesuaikan Data, 
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved