Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Batal Cair Hari Ini, Menaker Minta Maaf
Namun pemerintah menunda penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta. Padahal, sudah ada 15,7 juta
TRIBUNJAMBI.COM - Seharusnya dijadwalkan penyaluran subsidi gaji untuk karyawan swasta cair pada hari ini Selasa 25 Agustus 2020.
Namun pemerintah menunda penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta.
Padahal, sudah ada 15,7 juta pekerja yang ditetapkan untuk menerima bantuan subsidi upah.
Sebelumnya, bantuan itu pun akan dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan alasan melakukan penundaaan penyaluran tersebut.

Menurut Ida, harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek).
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Tangis Hotman Paris Tak Terbendung Saat Ungkap Penyesalan Terbesarnya Ini: Ibu Saya Meninggal
• Mendagri Minta Kandidat Calon Kepala Daerah Gunakan EO Untuk Kampanye Virtual
Kendati demikian, Menaker memastikan penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.
Total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.
Adapun masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta.
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Dikutip dari Kompas.com, bantuan Subsidi Upah ini tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.
Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja.
Sebab program tersebut memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.
• Sebelum Daftar ke KPU, Calon Kepala Daerah Diwajibkan Lakukan Swab Test
• Bawakan Lagu Lathi-nya Weird Genius feat Sara Fajira, Dewi Perssik Tuai Pro Kontra soal Suara
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN.
Bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.
Adapun BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.
Sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.
(Tribunnews.com/Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunda Subsidi Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta, Menaker: Mohon Maaf, Butuh Hati-hati Sesuaikan Data,
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha