KPK Tambah Personil Untuk Buru Harun Masiku Yang Belum Tertangkap

Eks Caleg PDI-P Harun Masiku belum tertagkap. Harun Masiku sampai sekarang masih buron.

Editor: Rahimin
KPU  
Foto politikus PDIP Harun Masiku 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Caleg PDI-P Harun Masiku belum tertagkap. Harun Masiku sampai sekarang masih buron.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menambah personel yang dikerahkan untuk memburu eks caleg PDI-P, Harun Masiku yang buron.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perintah tersebut sudah disampaikan kepada Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK agar Harun segera ditangkap.

"Saya memang telah meminta itu dilakukan oleh Plt Direktur Sidik dan Deputi Penindakan, menambah personel satgas yang ada," kata Nawawi saat dihubungi, Senin (24/8/2020) malam.

Elektabilitas Fasha Masih Tertinggi, Hasil Survei Terbaru Charta Politika Untuk Pilgub Jambi

Orang Terdekat Ahok Meninggal, BTP dan Puput Nastiti Devi Bergegas Pulang Kampung

Harapan Pekerja Swasta Tertunda, Bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah Tidak Jadi Dicairkan Hari Ini

Nawawi mengatakan, KPK juga membuka opsi menambah satuan tugas lain di luar satuan tugas yang sudah ada untuk dikerahkan memburu Harun Masiku.

Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen memburu Harun Masiku yang sudah buron selama lebih dari enam bulan.

"(KPK) harus terus mencarinya," ujar Nawawi.

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU)

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Wahyu bersama dua tersangka lainnya, Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020, sedangkan Harun tak ikut terjaring.

Harapan Pekerja Swasta Tertunda, Bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah Tidak Jadi Dicairkan Hari Ini

Lowongan Kerja 5 Perusahaan BUMN dan Swasta, Cek Informasi Gaji dan Persyaratannya

Penyebab Aurel Hermansyah Gagal Kenali Atta Halilintar ke Krisdayanti, Istri Raul Lemos Masih Ragu?

KPK pun memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 27 Januari 2020. Namun, pemburuan Harun belum menunjukkan hasil.

Harun menjadi satu-satunya tersangka yang belum sidang dalam kasus ini. Wahyu telah divonis 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, dan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Bahkan, putusan Saeful telah berkekuatan hukum tetap dan Saeful telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tambah Personel untuk Buru Harun Masiku",

Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Ditunda, Lantas Kapan Jadwal Pencairannya?

Gara-gara Jengkol, Untung Tewas Dibunuh Pamannya Sendiri, Luka Sabet di Kepala Bikin Korban Terkapar

Tim Densus Berhasil Tangkap 10 Terduga Teroris di Tiga Provinsi, Termasuk Seorang Mahasiswa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved