Dibatalkan Hari Ini, Simak Jadwal Baru Penerimaan Bantuan Subsidi Upah Bagi 15,7 Juta Karyawan

Kabar buruk, pemerintah memutuskan menunda penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BLT karyawan swasta dicairkan Jokowi 25 Agustus, cara cek namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan e-mail aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.

Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Kritikan Anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritisi kebijakan tersebut.

Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19, ada pekerja/buruh yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah lagi, upah yang mereka dapatkan tidak penuh.

Pembangunan Gardu Jargas di Kawasan Kotabaru Dekat Ruang Belajar Siswa, Konsultan Sebut Aman

"Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, subsidi upah yang hanya menyasar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat pemberian bantuan itu tidak tepat sasaran.

"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," katanya.

Menurut Obon, penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan disebabkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah sudah sepatutnya menindak perusahaan "nakal" yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved