Siapa Saja yang Berhak dapat BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta yang Mulai Cair Hari Ini?

Presiden Jokowi akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.Siapa saja yang masuk kategori penerima

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) sebesar Rp 2,4 juta akan mulai dikucurkan pada hari ini, Senin (24/8/2020).

Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan membagikannya pada siang ini di Istana Kepresidenan.

Presiden Jokowi akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.

Siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM RP 2,4 juta ini?

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (Kontan)

Syarat dan kategori penerima

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Bagi Kekuasaan ke Adiknya, Kim Jong Un Dikabarkan Koma

Cetak Rekor Rekor 150 Juta Views, BTS Mengajak Joget TikTok dengan Lagu Dynamite

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Bukan ASN
Bukan anggota TNI/Polri
Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Selain Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Pria di Padang Ini Juga Lakukan Aksi Bejat ke 3 Anak Tirinya

Skema penyaluran

Menurut Teten, skema dana bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.

Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Mulai Hari Ini, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved