Penasaran Berapa Gaji TNI Beserta Tunjangannya, Yuk Simak Rinciannya
Tak sedikit yang menjadikan TNI sebuah profesi yang diidam-idamkan banyak orang, Jiwa patriot tinggi dengan seragam gagah yang dikenakan, menjadi ta
6. Uang lauk pauk
Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Besarannya yaitu Rp 60.000 per hari.
SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018-lah yang mengatur tentang uang lauk pauk ini.
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.
Sebagai informasi tambahan, jumlahnya berbeda-beda untuk anggota TNI.
Hal ini menyesuaikan dengan jabatan yang dipangkunya.
Sebagai contoh jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.
Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
8. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil
Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni:
- Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
- Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
- Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
- Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
9. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat
Sementara untuk Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua perbulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua inilah yang mengatur besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat.
Besarannya tergantung pangkat TNI.
Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, sedangkan untuk yang paling tinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
10. Tunjangan Babinsa
Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) adalah tunjangan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.
Pemerintah menaikkan tunjangan Babinsa delapan kali lipat dari Rp 310.000 menjadi Rp 2,7 juta per bulan beberapa waktu lalu.
11. Tunjangan kinerja (tukin)
Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk rincian besaran tunjangan di tubuh TNI diatur berdasarkan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
• 7 Kopassus dan Potongan Kaki Orang Terkaya Senia di Hutan Papua
• Selain Agnez Mo, Ini 9 Artis Indonesia yang Go Internasional
• Diculik Duda & Dibawa Kabur, Remaja 14 Tahun Diperkosa Berkali-kali Meski Belum 1 Bulan Melahirkan
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, apabil ada yang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, apabila seorang perwira dengan pangkat Kapten dan sudah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Sumber : serambinews.com https://aceh.tribunnews.com/2020/08/22/selain-gaji-pokok-ini-11-tunjangan-yang-bakal-diberikan-pada-para-anggota-tni-segini-rinciannya?page=all.