Penasaran Berapa Gaji TNI Beserta Tunjangannya, Yuk Simak Rinciannya
Tak sedikit yang menjadikan TNI sebuah profesi yang diidam-idamkan banyak orang, Jiwa patriot tinggi dengan seragam gagah yang dikenakan, menjadi ta
TRIBUNJAMBI.COM - Tak sedikit yang menjadikan TNI sebuah profesi yang diidam-idamkan banyak orang.
Jiwa patriot tinggi dengan seragam gagah yang dikenakan, menjadi tameng dalam urusan pertahanan dan bela negara.
Lantas apakah TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain layaknya PNS dan Polri?
• VIDEO Nikita Kepo Tanyai Soal Ranjang Sarah Wijayanto
• BREAKING NEWS Warga Mayang Mangurai Heboh Temukan Sesosok Mayat di Dalam Rumah
• Cerita Pria Irak yang Lolos dari Pembantaian ISIS, Masih Bernafas Dikira Sudah Mati

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah melakukan Gladi Resik HUT TNI ke 74 di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2019). Puncak peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-74 TNI akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 Oktober 2019. Berbagai atraksi akan digelar dan berbagai alutsista milik TNI akan memeriahkan perayaan HUT. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, berikut penjelasan gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh TNI:
Gaji TNI
Sebagai informasi, sudah ada beberapa kenaikan gaji pada jumlah besaran gaji prajurit TNI.
Besaran gaji paling baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Inilah besaran gaji TNI yang didapatkan dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi ( gaji TNI 2020):
1. Golongan I (Tamtama)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
- 4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
- Perlu diketahui TNI tak hanya menerima gaji pokok yang bersifat tetap.
Namun, TNI juga memperoleh berbagai tunjangan.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI menjadi landasan yang mengatur tentang daftar lengkap tunjangan yang diterima serta dengan potongannya.