Penasaran Berapa Gaji TNI Beserta Tunjangannya, Yuk Simak Rinciannya
Tak sedikit yang menjadikan TNI sebuah profesi yang diidam-idamkan banyak orang, Jiwa patriot tinggi dengan seragam gagah yang dikenakan, menjadi ta
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat akan memndapatkan tunjangan ini.
Syarat anak yang memperoleh tunjangan ini yaitu belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Untuk diketahui, batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak dan akan diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengatur tentang pembagian jabatan fungsional.
5. Tunjangan beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI dan keluarganya yang berhak.
Tunjangan ini diberikan dengan jumlah 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI .
Serta sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkannya.
Untuk tunjangan ini dapat berupa uang sesuai dengan harga beras.
Sementara menurut aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan memperoleh 18 kg beras selama sebulan .
Yakni dngan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
