Mengaku Iseng, Pria Ini Cabuli Dua Bocah 10 Tahun Di Rumah Ibadah

Seorang petugas rumah ibadah di Surabaya melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan berusia 10 tahun.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM  - Rumah Ibadah menjadi tempat pencabulan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Seorang petugas rumah ibadah di Surabaya melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan berusia 10 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan B (55) kepada AP dan AN warga Surabaya.

Pengakuan Blak-blakan Siti Fauziah Pemeran Bu Tejo, Tilik Jadi Viral Hal Kuat Ini yang Dirasakan

Pernah Mimpi Telanjang?, Wapada Ini Arti Mimpi Tersebut

SANGAR! Kapal Perusak Siluman China yang Terkuat Kedua Dunia Telah Diciptakan, Intip Spesifikasinya

Mulanya, pelaku melihat dua bocah tengah duduk menunggu mereka belajar di rumah ibadah tersebut.

B lalu mendekati korban dan melakukan tindakan tak senonoh kepada mereka.

Aksi pelaku terjadi pada akhir Mei 2020 lalu.

Karena merasa aman, pelaku mengulangi perbuatannya untuk kali keduanya.

Aksi kedua itu dilakukan pada korban AN di tempat yang sama.

"Saat itu korban AN sendirian menunggu temannya. Kondisi sepi, tersangka tiba-tiba mendatangi korban lalu duduk di sampingnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (21/8/2020).

Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 3.000 agar bisa berbuat tak senonoh kepada korban.

"Korban langsung lari tapi tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," ujar dia.

Korban yang ketakutan menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi akhirnya melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya itu karena iseng dan bercanda.

Pelaku mengaku sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.

Ini Wajah Begal Payudara di Kota Jambi yang Tertangkap, Bonyok Dihajar, Incar Cewek Pulang Pengajian

Semakin Percaya Diri, Pembalap Indonesia Andi Gilang Menunjukan Kemajuan Hebat Diajang Moto2

Luar Biasanya Kasus Ahok BTP, Sampai Hari Ini Dunia Internasional Masih Persoalkan

Meski berdalih, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : Tribunjakarta.com , https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/21/cabuli-2-bocah-perempuan-di-rumah-ibadah-pria-di-surabaya-mengakunya-iseng?page=all.


Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved