Drumer Band J-Rocks Anton Rudi Kelces Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan 1 kilogram Ganja
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan keempatnya kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Diketahui, Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W. Mereka adalah dua orang kru J-Rocks dan seorang mantan kru J-Rocks.
Kendati demikian, pihaknya masih enggan berbicara banyak terkait peristiwa tersebut. Dia bilang nantinya penyidik berencana untuk merilis kasus tersebut pada siang hari ini.
"Rencananya jam 12," tukasnya.
Diduga, Anton memiliki 1 kilogram ganja.
"Narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram," kata Ahrie Sonta.
Diketahui, Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W.
Mereka adalah dua orang kru J-Rocks dan seorang mantan kru J-Rocks.
• Kuasai Indonesia, Nippon Paint Jepang Beli Saham Wuthelam Group 1,28 Triliun Yen
• BREAKING NEWS Sempat Dinyatakan Selamat, Bayi Berusia 24 Minggu di RS Rimbo Medika Meninggal
• Jika Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang, Apakah Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu?
Menurutnya, Anton bersama ketiga rekannya telah terbukti mengkonsumsi narkoba. (*)
Sumber : tribun-bali.com , https://bali.tribunnews.com/2020/08/22/drummer-band-j-rocks-bersama-3-rekannya-ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-anton-miliki-1-kg-ganja?page=all.