Saksi Baru Kasus Joko Tjandra, Antasari Azhari Diperiksa, Peran di Tahun 1999 Dibongkar KPK

Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Antasari Azhar 

Foto terpidana Djoko Tjandra sebelum tertangkap, Jaksa Pinangki (kanan) dan pengacara Anita Kolopaking (Kolase twitter/kompas via surya)
Libatkan KPK

Di kesempatan yang sama Argo menyebut bahwa dalam kasus ini Polri turut melibatkan KPK.

PSG Vs Bayern Munchen Final Liga Champions, Les Parisiens Terancam Main Tanpa Neymar, Ada Apa?

Hal itu untuk membuktikan bahwa Polri transparan dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan 2 jenderal polisi.

"Hari ini kami sengaja menghadiri gelar perkara masalah kasus JTS. Kami deputi penindakan KPK mengapresiasi Kabareskrim, kami nilai luar dalam apa yang dilakukan Bareskrim sudah on the track," ujar Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto yang ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.

Dalam penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri dan KPK sudah melakukan sejumlah koordinasi.

Bila mana dibutuhkan, KPK bersedia memberikan informasi untuk penyelidikan kasus tersebut.

"Sebelum kami melakukan supervisi, beliau sudah sangat terbuka. Ada beberapa di klaster tertentu di JTS, ada informasi tambahan.

Dalam hal koordinasi ada fasilitas perbantuan mencari DPO dan mencari rekonstruksi," jelasnya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Diperiksa

Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga mengakui telah memeriksa mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk kasus Djoko Tjandra.

Diketahui Antasari Azhar yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diperiksa Bareskrim Polri sebagai sebagai saksi pada Kamis (13/8/2020) lalu.

Adanya pemeriksaan tersebut pertama kali beredar dari surat pemanggilan pemeriksaan nomor B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/ Tipidkor. Dalam surat itu, ditujukan atas nama Antasari Azhar.

Dalam surat itu, Antasari Azhar diminta untuk mendatangi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi bank Bali 2000-2009 yang dilakukan Djoko Tjandra.

“Iya ( Antasari Azhar ) sudah diperiksa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Menurut Argo, Bareskrim menggali keterangan Antasari Azhar perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Antasari Azhar pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Bank Bali tersebut.

“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC, khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka. Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra serta Prasetijo Utomo juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, Djoko Tjandra dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.

"Mulai pukul 10.30 sampai pukul 15.15.  Yang bersangkutan ( Djoko Tjandra ) dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Awi mengatakan, penyidik menanyakan perihal proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

Masih Ingat dengan Oknum Polisi yang Peras Turis Jepang Rp 1 Juta? Begini Nasibnya Sekarang

Diketahui, Djoko Tjandra sempat menjadi polemik karena berhasil keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.

Djoko Tjandra bahkan dapat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020.

Selain itu, penyidik juga menanyakan keberadaan Djoko Tjandra setelah berhasil masuk ke Indonesia.

Kemudian, penyidik menggali keterangan Djoko Tjandra perihal penggunaan surat jalan palsu, surat bebas Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Menurut Awi, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut juga ditanya soal pengurusan red notice serta penyewaan pesawat jet pribadi.

"Terakhir, terkait dengan upaya yang bersangkutan selama ini keluar masuk Indonesia menggunakan private jet, terkait dengan penyewaannya, sewa di mana, itu didalami juga,” ucapnya.

Biodata

1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Saat surat tersebut diterbitkan, ia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dan pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

Ia juga diketahui sempat menjadi Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri dan ditunjuk sebagai Karo Kowas PPNS di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Prasetijo tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2011 dan 2018.

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya (2018), Prasetijo diketahui memiliki harta sebesar Rp 3.130.000.000.

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya.

2. Irjen Napoleon Bonaparte

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan salah satu dari 13 anggota yang mendapat kenaikan pangkat dari brigadir jenderal menjadi inspektur jenderal pada Februari lalu.

Sebelum menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ia juga sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Jenderal lulusan Akpol 1988 ini pernah berkarier di Polda Sumsel, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

SUMBER: Tribun Medan

Tips Merawat Kulit agar Tidak Keriput, Kurangi Tanda-tanda Penuaan Pada Wajah, Cara Alami Mudah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved