Pakai Iming-iming Rp 3 Ribu, Petugas Rumah Ibadah di Surabaya Mencabuli 2 Bocah 10 Tahun

Seorang petugas rumah ibadah di Surabaya tega berbuat asusila terhadap dua orang bocah 10 tahun.

Editor: Heri Prihartono
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang petugas rumah ibadah di Surabaya tega berbuat asusila terhadap dua orang bocah 10 tahun.

Aksi perbuatan asusila itu dilakukan pria paro baya bernama Bahruddin (55) kepada AP dan AN warga Surabaya.

Bahkan, pencabulan itu dilajukannya di sebuah rumah ibadah.

5 Kali Beraksi pada Anak-anak, Pelaku Begal Payudara di Kota Jambi Babak Belur Dihajar Massa

Bahruddin yang tak kuasa menahan nafsu syahwat, sontak mendekati korban lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada mereka.

Aksi pelaku terjadi pada akhir Mei 2020 lalu.

Xiaomi Redmi 9A Hari Ini Rp900 Ribu + Spesifikasi, Daftar Harga Redmi 6, 6A, 7, 7A, 8, Redmi 9, Dll

Karena merasa aman, pelaku mengulangi perbuatannya untuk kali keduanya.

Namun, aksi kedua itu dilakukan pada korban AN di tempat yang sama.

"Saat itu korban AN sendirian menunggu temannya. Kondisi sepi, tersangka tiba-tiba mendatangi korban lalu duduk di sampingnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Jumat (21/8/2020).

Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 3.000 agar bisa berbuat tak senonoh kepada korban.

"Korban langsung lari tapi tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," tambahnya.

Korban yang ketakutan akhirnya menangis dan menceritakan kejaidan yang dialaminya kepada ibunya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Berdasar laporan ibu korban, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka," tandasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu karena iseng dan bercanda.

Menurutnya, ia sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.

"Saya memang sudah lama menduda, tapi pas kejadian itu cuma iseng saja. Bercanda. Saya tidak ada nafsu," dalihnya.

Meski berdalih, pelaku  tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 th 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentabg Perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Duda di Surabaya Berbuat Tak Senonoh pada 2 Bocah di Rumah Ibadah, Pelaku Mengaku Iseng, https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/21/seorang-duda-di-surabaya-berbuat-tak-senonoh-pada-2-bocah-di-rumah-ibadah-pelaku-mengaku-iseng?page=all

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved