Meski Pemerintah tak Lagi Wajibkan Pakai Masker, Warga Beijing Tetap Menggunakannya di Luar Ruangan
Pemerintah Otoritas Beijing tidak mewajibkan warganya memakai masker, setelah 13 hari berturut-turut tanpa kasus baru infeksi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Otoritas Beijing tidak mewajibkan warganya memakai masker, setelah 13 hari berturut-turut tanpa kasus baru infeksi Covid-19.
Meskipun pedoman baru itu membebaskan, sebagian besar warga tetap saja terlihat memakai masker di Beijing pada Jumat (21/8/2020).
Sementara yang lain mengatakan tekanan sosial untuk memakai masker juga menjadi faktor.
"Saya pikir saya bisa melepas masker kapan saja, tetapi harus juga melihat apakah orang lain menerimanya. Karena saya takut orang akan takut, jika mereka melihat saya tidak mengenakan masker," ujar seorang wanita Beijing berusia 24 tahun bermarga Cao kepada Reuters.
• 2 Bulan Pasca Kabar Bercerai Dengan LCB,Penampilan Terkini Engku Emran Jadi Sorotan: Macam Kriminal!
• Nyaris Celaka di MotoGP Austria,Pebalap Valentino Rossi Tolak Pensiun : Hmmm Tidak

Ini adalah kedua kalinya otoritas kesehatan Beijing membuat pedoman lebih longgar terkait memakai masker di ibukota Beijing, yang sebagian besar telah kembali normal setelah dua kali lockdown.
Pertama kali, tatkala Otoritas Beijing mengatakan warga bisa pergi tanpa masker di luar ruangan pada akhir April lalu.
Namun aturan itu kembali dicabut kerika bulan Juni 2020, setelah wabah baru di pasar grosir besar di selatan kota.
• Hampir Tertimpa Motor, Valentino Rossi Tak Gentar, Ini Alasannya
• Fakta-fakta Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP RS, Kok Bisa?
China telah melaporkan tidak ada kasus baru yang ditransmisikan secara lokal di daratan selama lima hari setelah berhasil mengendalikan klaster di ibukota, pasar Xinjiang dan di tempat lain.
Para ahli mengatakan kunci keberhasilan China dalam mengendalikan penyakit ini adalah penerapan secara ketat aturan lokal, termasuk mengenakan masker, wajib karantina rumah dan berpartisipasi dalam pengujian massal.
Pihak berwenang melaporkan 22 kasus impor di daratan pada 20 Agustus, dan telah menutup perbatasannya untuk sebagian besar warga negara non-China.
China telah melaporkan total 84.917 kasus positif, sejak wabah mulai menyebar di negara Tirai Bambu ini. (Reuters)
Batanghari Tegakkan Aturan Denda Rp50 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
Di Indonesia ada Aturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Aturan ini mulai ditegakkan Bupati Batanghari, Syahirsah SY.
Untuk itu, sebelum Peraturan Bupati (Perbub) ditegakkan, Bupati Batanghari hari ini bagi-bagi masker kepada warga di dua kelurahan yakni di kelurahan Muara Bulian, dan Kelurahan Teratai.
Bupati Batanghari mendatangi rumah warga di Rang Kayo Hitam.
Bupati memberikan langsung masker kepada warga sembari menyosialisasikan Perbup yang akan ditegakkan dalam waktu dekat.
"Ini masker untuk ibu, bapak sekalian," ujarnya.
Dilanjutkan Bupati, jika kedapatan warga tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan menangkap warga tersebut.
"Jika tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi."
"Denda Rp50 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar," tegasnya.
Diketahui jumlah masker yang akan diberikan sebanyak 100.000 masker untuk sekabupaten Batanghari.
Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari.
Menanggapi hal itu, salah satu warga bernama Sutia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Batanghari.
"Terima kasih Bapak, saya merasa senang apa lagi diberikan langsung oleh Bapak Bupati Batanghari.
Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Jambi, Bukan Denda Tapi Ini Hukumannya
Terjaring razia masker Dinas Perhubungan Kota Jambi, puluhan orang dikenakan sanksi disiplin.
Kasih Binmas Ops Dishub Kota Jambi, Dedi menjelaskan, pada razia tersebut pihaknya tidak melakukan denda terhadap pelanggar melaikan hanya dikenakan saksi disiplin.
"Kita tidak kenakan denda materi, melainkan hukuman disiplin," kata Dedi, Selasa (28/7) sore.
"Laki-laki dikenakan olah raga untuk meningkatkan daya imun mereka, laki-laki push-up atau lari di lokasi giat," imbuhnya.
Sedangkan untuk pelanggar wanita, pihaknya melakukan saksi seperti menyapu di lokasi.
Dedi menjelaskan, hingga saat ini, peraturan wali kota (Perwal) tentang denda materi bagi yang tidak mengenakan masker masih berlaku.
"Perwal tetap berlaku, dasar dari penindakan, hanya saja disesuaikn dengan kondisi," terangnya.
Lanjut Dedi, selain sanksi disiplin, pihaknya juga melakukan hukuman edukasi dengan mengarahkan pelanggar yang terjaring untuk mensosialisasakikan pada pengendara yang melintas dan menghimbau pentingnya pemakaian masker, dengan menggunakan atribute yang sudah disiapkan oleh petugas.
Razia masker tersebut dilakukan di dua titik, yakni di kawasan Jalan Pattimura, di depan kuburan Cina, di lolasi tersebut, petugas menindak sebanyak 16 pelanggar.
Kemudian di jalan Arif Rahkan Hakim, Telanaipura, Kota Jambi, sebanyak 21 pelanggar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul China Kini Tak Wajibkan Warganya Pakai Masker, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/08/21/china-kini-tak-wajibkan-warganya-pakai-masker
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul China Kini Tak Wajibkan Warganya Pakai Masker di Luar Ruangan, https://bali.tribunnews.com/2020/08/21/china-kini-tak-wajibkan-warganya-pakai-masker-di-luar-ruangan.