Napi 15 Tahun Yang Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Ekstasi Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan
Ami Utomo Putro alias AU, narapidana yang menjadikan kamar VVIP sebuah rumah sakit sebagai pabrik ekstasi akan dipindahkan ke Lapas Karang Anyar.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
• Ramalan Shio Kamis (20/8) - Shio Kambing Keputusan Penting Tak Bisa Dihindari, Shio Tikus Optimis
• Download Lagu MP3 Sholawat Nabi dari Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Habib Syech Nonstop
• Ukuran Tubuh Agnez Mo Sebenarnya, Bagian Ini Ternyata Tak Gede-gede Amat, Segini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi yang Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit Dipindah ke Nusakambangan"
• Janjian Di Medsos, Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran, 2 Orang Meninggal Dunia
• Pilihan Mobil Bekas Hatchback Mulai Rp 50 Jutaan - Honda Jazz, Toyota Yaris, Hyundai Getz, Datsun Go
• Marcus/Kevin Kaget Lihat Dengar Pertanyaan Najwa Shihab, Ngakak di Tayangan Mata Najwa Tadi Malam