Napi 15 Tahun Yang Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Ekstasi Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Ami Utomo Putro alias AU, narapidana yang menjadikan kamar VVIP sebuah rumah sakit sebagai pabrik ekstasi akan dipindahkan ke Lapas Karang Anyar.

Editor: Rahimin
(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ami Utomo Putro alias AU, narapidana yang menjadikan kamar VVIP sebuah rumah sakit sebagai pabrik ekstasi akan dipindahkan ke Lapas Karang Anyar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memindahkan ami ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Kamis (20/8/2020) hari ini.

AU merupakan narapidana yang menjadikan kamar VVIP sebuah rumah sakit sebagai pabrik ekstasi.

Bocah Kecil di Ciputat Tewas Setelah Rumahnya Dibakar Pacar Ibunya, Pelaku Cemburu Dengan Ibu Korban

Bejat, Ayah di Ponorogo Setubuhi Anak Selama 8 Bulan, Aksi Tak Senonoh Direkam dan Viral

Pilihan Mobil Bekas Hatchback Mulai Rp 50 Jutaan - Honda Jazz, Toyota Yaris, Hyundai Getz, Datsun Go

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan dengan alasan keamanan dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan AU.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika dalam siaran pers, Kamis.

Ilustrasi ekstasi
Ilustrasi ekstasi (TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO)

Rika menuturkan, AU telah melakukan pelanggaran dengan kembali mengulangi tindak pidana terkait narkoba.

Adapun, AU merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba.

Ia adalah terpidana kasus narkoba yang diputus bersalah dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

 "Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata Rika.

Warga Kerinci Kaget Melihat Fenomena Pisang Berbuah Tanpa Memiliki Daun Dan Batang

Bocah Kecil di Ciputat Tewas Setelah Rumahnya Dibakar Pacar Ibunya, Pelaku Cemburu Dengan Ibu Korban

Sempat Diselingkuhi Hotman Paris, Sosok Agustianne Marbun Ternyata Punya Kekayaan Jauh Lebih Besar!

Diberitakan, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Lapas Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dikutip Antara.

Awalnya, Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan mendapati barang bukti berupa 30 butir ekstasi.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Sempat Diselingkuhi Hotman Paris, Sosok Agustianne Marbun Ternyata Punya Kekayaan Jauh Lebih Besar!

Telah Dinyatakan Wafat, Tetiba Nenek Ini Bangkit Dari Kamar Jenazah

Kecelakaan Maut Pajero VS 2 Motor, Rafli dan Tasya Tewas

Gio Idol Dihajar Pacar hingga Gigi Rontok, Ternyata Patricia Atlet MMA

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Ilustrasi dua bungkus ekstasi yang disita
Ilustrasi dua bungkus ekstasi yang disita (TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR)

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Ramalan Shio Kamis (20/8) - Shio Kambing Keputusan Penting Tak Bisa Dihindari, Shio Tikus Optimis

Download Lagu MP3 Sholawat Nabi dari Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Habib Syech Nonstop

Ukuran Tubuh Agnez Mo Sebenarnya, Bagian Ini Ternyata Tak Gede-gede Amat, Segini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi yang Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit Dipindah ke Nusakambangan"

Janjian Di Medsos, Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran, 2 Orang Meninggal Dunia

Pilihan Mobil Bekas Hatchback Mulai Rp 50 Jutaan - Honda Jazz, Toyota Yaris, Hyundai Getz, Datsun Go

Marcus/Kevin Kaget Lihat Dengar Pertanyaan Najwa Shihab, Ngakak di Tayangan Mata Najwa Tadi Malam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved