Jika Terbukti Bersalah Atas Putusan Pengadilan, Jaksa Pinangki Akan Dipecat
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena terlibat kasus dugaan suap.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena terlibat kasus dugaan suap.
Bila terbukti bersalah di pengadilan, Jaksa Pinangki akan dipecat. Pinangki tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Orang kan diduga melakukan tindak pidana, jadi belum dipecat, nanti kalau ternyata tidak terbukti kan harus dipulihkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
• Safrial Pasrah Ditinggalkan Tak Jadi Cawagub, Syafril Pede Dipilih Fachrori Ikut Maju Pilgub Jambi
• Pelawak Qomar Dijebloskan ke Lapas, Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Anggap Seperti Masuk Pesantren
• Janda Muda di Bandung Jual Rumah, Dan Jiika Ada Yang Serius Siap Dirinya Untuk Dijadikan Istri
Nantinya, pemecatan akan dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.

Pada Pasal 5 huruf a disebutkan, jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan inkrah.
Untuk saat ini, Pinangki masih berstatus sebagai jaksa. Akan tetapi, ia telah diberhentikan sementara setelah resmi ditahan terkait kasus tersebut.
• Jerinx Disindir Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Aja, Di tahanan Takut Ternyata, Minta Ditangguhkan
• Pria Beristri Kepergok Polisi Mesum Dengan Sesama Jenis di Dalam Mobil, Lagi Pegang Alat Kelamin
• Perjalanan Hidup Qomar, Awalnya Pelawak Politisi, Jadi Rektor Hingga Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
"Sejak tanggal 12 Agustus 2020 (sehari setelah ditangkap) langsung diberhentikan sementara," tutur dia.
Pasal 10 Ayat (2) pada peraturan yang sama menyebutkan, apabila seorang jaksa ditangkap dan diikuti dengan penahanan yang sah, jaksa tersebut dengan sendirinya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Kemudian, Pasal 11 Ayat (3) mengatakan, keputusan pemberhentian sementara terhadap jaksa tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Dari keterangan Hari, pemberhentian sementara juga berpengaruh terhadap gaji yang diterima Pinangki.
"Jadi apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," ucap dia.
• Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Karena Diduga Terlibat Kasus Suap, Gaji Cuma Terima Setengah
• 10 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat Bintang Dua dan Satu, Dapat Jabatan Strategis
• Goyangan Hebohnya Rosa Meldianti di Atas Panggung Panen Cibiran Netizen: Dia Nyanyi Gue yang Malu!
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
• Sinopsis Film Passengers, Dua Orang yang Terbangun 90 Tahun Lebih Awal Saat Menuju Planet Baru
• Anya Geraldine Ingin Nikah, Ovi Rangkuti Belum Juga Siap, Rizky Febian Ajak Taaruf: Aku Suka Kamu!
• Lowongan Kerja Kementerian Bappenas dan BPKP Minimal Lulusan D3, Cek Persyaratannya
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Bisa Dipecat jika Terbukti Bersalah di Pengadilan"
• Selain Puasa Tasua dan Asyura, 12 Amalan Ini Juga Berpahala Besar Jika Dilakukan di Bulan Muharram
• Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai Segera Disidang Etik Pekan Depan
• Goyangan Hebohnya Rosa Meldianti di Atas Panggung Panen Cibiran Netizen: Dia Nyanyi Gue yang Malu!