Hikmah Pelawak Qomar Masuk Penjar, Merasa Masuk Pesantren, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren. "Hari ini saya merasa masuk pesantren."
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Anggota DPR RI dari Nurul Qomar atau yang lebih dikenal pelawak Qomar, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Qomar bilang menghadapinya dengan ikhlas. Walau belum puas dengan putusan itu,
Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren."
"Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar."
"Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
• Master Karate Jepang Terjengkang di Depan Ahli Sialt Kopassus
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2020, Gemini Ada Kejutan, Pisces Lindungi Hubunganmu!
• Awalnya Berniat Bantu Pengendara Jalan, Ternyata Begal, Alhasil Motor dan Ponsel Dibawa Kabur
Qomar sebut sudah berusaha untuk ikhlas. Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.
"Saya melihat dengan kacamata Ketuhanan. Hari ini saya senang hati."
"Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan."
"Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
Saat mengenakan rompi tahanan, Qomar terlihat masih sempat tertawa.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
• Malangnya Saipul Jamil, Sengsara di Penjara hingga Jatuh Miskin, Sosok Cantik Ini Akui Kehidupannya
• Paranormal Ini Beri Peringatan Tegas untuk Atta Halilintar, Masa-masa Terberat Aurel Akan Datang
• Wanita di Cengkareng Berulang Kali Biarkan Anaknya Tenggelam di Kolam Renang, Diduga Gangguan Jiwa
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Perjalanan Kasus
Qomar sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.
• Pria Ini Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah dengan Ancam Nekat Sebar Video Bugil
• Full Album Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Terbatik Via Vallen Nella Kharisma Didi Kempot Lengkap
• Spoiler One Piece Chapter 988, Luffy Bakal Lawan King? Kaido Lagi Terluka Parah, Big Mom Lakukan Ini
Qomar menegaskan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, atas vonis Pengadilan Negeri Brebes pada 5 Desember 2019.
Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
"Qomar ada disini dan tidak ditahan karena saya ajukan banding, jadi saya tidak dipenjara," kata Qomar yang ditemui disela-sela pernikahan Ginanjar dan Tiara Amalia, di Griya Ageng Selasar, Jalan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019) ketika itu.
"Karena putusannya tak berkekuatan hukum tetap, makanya saya tidak ditahan," tambahnya.
Alasan Qomar mengajukan banding vonis Pengadilan lantaran ia merasa tak bersalah atas dugaan pemalsuan Ijazah tersebut.
"Karena saya tak terima dinyatakan bersalah atau melakukan apa yang diputuskan. Jadi saya ajukan banding," tegasnya.
• Gadis Ini Takut Video Syurnya Disebar, Diancam Mantan Pacar hingga Rela Berikan Uang Jutaan Rupiah
• Sampai Singgung Syahrini, Inul Daratista Unggah Foto Semasa Muda, Ungkap Miliki Hal Ini Sejak Dulu
• Blak-blakan ke Najwa Shihab, Ahok Ungkap Gajinya Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Segini
Pria bernama lengkap Nurul Qomar itu menilai Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bersalah atas kasus tersebut sangat lah tidak tepat.
Sebab, ia mengklaim semua bukti yang diajukan kedalam persidangan, tak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kalau banding tak diterima, saya akan teruskan ke kasasi. Kalau perlu sampai grasi ke Presiden. Karena saya tidak bersalah dan saya tidak terima," ucapnya.
Bagi anggota grup lawak Empat Sekawan itu, kasus yang menerpa dirinya bukan lah kasus murni persoapan pemalsuan ijazah.
Hanya saja ada demdam pribadi yang tak senang dengannya.
"Saya tegaskan disini ada muatan unsur politik. Tapi, di Pengadilan Jaksa dan Hakim tak terima alasan saya ini. Sehingga saya berjuang untuk mematahkan vonis Pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Qomar menegaskan dirinya hanya ingin lembaga hukum yang menangani kasusnya untuk menggugurkan laporan atau gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah itu.
• Hasil Liga Champions Tadi Malam, Lyon Vs Bayern Munchen, Skor Akhir hingga Jalannya Pertandingan
• Setahun Bisa 2.638 Janin, Begini Fakta-fakta Klinik Aborsi Ilegal yang Berhasil Diungkap Polisi
"Saya hanya ingin diputus bebas atau mengubah ketentuan yang ada dalam putusan itu," ujar Qomar.
Nurul Qomar mengawali karir dengan menjadi seorang guru bahasa. Sambil mengajar, ia memiliki profesi sampingan sebagai pelwak.
Dunia komedi inilah yang kemudian melambungkan nama hingga di kenal seantero Indonesia.
Di masa reformasi ia kemudian mencoba peruntungan di dunia politik. Ia berhasil menjadi anggota DPR. Tahun 2017 lalu, ia diangkat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Saat itu, kondisi perguruan tinggi tersebut sedang konflik kepemimpinan.

Jabatan terakhir inilah, yang kemudian menyeretnya masuk tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri"
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Perjalanan Karir Qomar dari Guru, Pelawak Hingga Politisi, Akhirnya Dipenjara Karena Ijazah Palsu