Cara Cek Penerima Rp 600 Ribu Selama Empat Bulan, Lewat SMS, BPJSTK Mobile, Via Web
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Berikut panduan Cara Cek Saldo JHT BPJSTKU dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web.
Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

1. Masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol selanjutnya
5. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:
- NIK
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor ponsel
- KPJ (Kartu Pekerja Jamsostek)
- Kata Sandi
- Konfirmasi Kata Sandi
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN
- PIN dikirim melalui e-mail dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan
Jika sudah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan proses pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Masuk ke https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat e-mail
3. Masukkan kata sandi
4. Setelah masuk, pilih menu layanan
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
7. Saldo kamu akan ditampilkan
Catatan:
Jika lupa email atau sandi dapat Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175.
Pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Insya Allah, Presiden Akan "Launching" 25 Agustus" dan di Tribunsumsel.com dengan judul Cek Status Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo Lewat HP, Mudah dan Cepat