Keji, 17 Tenaga Medis Jadi Tersangka, Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Ribuan Janin Dibuang Disini
Praktik aborsi ilegal tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.
"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
SUMBER: bangkapos
• Prediksi Pertandingan Semifinal Liga Champions Malam Ini RB Leipzig vs PSG hingga Kondisi Pemain
• Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Muharram 2020, Lengkap dengan Keutamaannya yang Luar Biasa