Dalam Setahun, Klinik Abosrsi Di Jakarta Pusat Menggugurkan kandungan Sebanyak 2.638

Sebuah klinik di Jakarta Pusat dilaporkan membuka praktik aborsi ilegal,Aksinya terbongkar setelah digrebek oleh pihak Polda Metro Jaya.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bayi. 

"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

SUmber : Tribunnewswiki.com https://www.tribunnewswiki.com/2020/08/19/terbongkar-klinik-aborsi-ilegal-di-jakarta-pusat-total-setahun-2638-orang-gugurkan-kandungan?page=all

 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved