Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Wanita 43 Tahun Kaget Lihat Bayi di Depan Pintu

Minggu (16/8/2020) pagi Marwia (43) kaget saat menemukan bungkusan sarung warna hitam di depan pintu masuk panti asuhan K.H Mansyur.

Editor: Rohmayana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bayi. 

"Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala, oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Malu Hamil Akibat Diperkosa

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi malang tersebut.

SE mengaku, ia mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya saat SE bekerja di Malaysia.

“SE ini pekerja migran di Malaysia."

"Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.

tribunnews
Pasutri di Tulang Bawang yang membuang bayi mereka ditangkap aparat kepolisian, Minggu (26/7/2020). Pasutri itu mengaku malu atas anak itu karena sang istri hamil karena diperkosa majikannya di Malaysia. (FOTO: Dok. Polres Tulang Bawang)( KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA) (Tangkapan Layar Kompas.com)

Dilempar dari Atas Jembatan

Mulanya, SE dikembalikan oleh agen agensinya pada 19 Juli 2020.

Saat kembali ke Indonesia, SE sudah dalam keadaan hamil tua.

Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.

Penjelasan Buya Yahya Soal Boleh atau Tidak Kita Puasa Akhir Tahun Hijriah dan Awal Bulan Muharram

Setelah tiga hari dirawat pasca-melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembuangan bayi tersebut dilakukan atas kesepakatan keduanya, yakni SB dan SE.

“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

Atas perbuatannya, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (tribunjakarta/kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Ada Secarik Kertas Bertuliskan Nama"

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dengar Suara Rintihan saat Pulang dari Pasar, Wanita 43 Tahun Kaget Lihat Bayi di Depan Pintu


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved