Akhirnya NF Siswi SMP hamil yang Bunuh Bocah 5 Tahun Divonis Penjara 2 Tahun
Kabar terbaru datang dari siswi SMP NF (15) yang dijatuhi vonis penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat proses penyidikan, NF diketahui hamil.
Belakangan baru diketahui NF merupakan korban pemerkosaan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
"Ya betul (NF) merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.

"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya," kata Harry.
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.
Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.
///
Kondisi hamil saat vonis
Saat melakukan pemeriksaan di RS Polri, diketahui NF tengah mengandung dengan umur kehamilan mencapai 14 minggu.
Berbekal temuan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Akhirnya ditemukan tiga pria yang menjadi pelaku pencabulan NF.
Harry mengatakan Balai Rehabilitasi Handayani juga melakukan pendekatan kepada NF untuk mengorek kondisi sebenarnya yang dialami NF.

Kemudian mulai terungkap fakta NF yang menjadi korban pencabulan tiga orang pria.