Puluhan Kader PMI Datangi Kantor Bupati Tanjab Barat, Soroti Masalah Pungutan Retribusi
Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanjab Barat, S
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanjab Barat, Selasa (18/8/2020).
Unjuk rasa yang dilakukan puluhan kader PMII ini terkait dengan praktek pungutan retribusi.
Pihak PMII Tanjab Barat menyebutkan, praktik retribusi diduga melanggar peraturan daerah terkait khususnya penggunaan gedung milik pemerintah daerah.
• Kuota Gas Elpiji 3 Kg di Tanjab Timur Dikurangi, Begini Alasan Dari Dinas Perdagangan
• Jika Terbukti Selundupkan Narkoba, Pegawai Lapas di Jambi Akan Dibina di Nusa Kambangan
• 104 Hektare Lahan di Tanjung Jabung Timur Ludes Terbakar, 67 Desa Rawan Kebakaran Lahan
Hal ini dilakukan menindak lanjuti terkait dengan adanya pertemuan dari Yayasan Kuntala Chambers
"Hasil kesimpulannya kesimpulan yang disepakati bersama oleh teman-teman Yayasan Kuntala dan pihak Pemda, yaitu harus ada kepastian dalam pungutan retribusi sesuai aturan yang berlaku" kata Renal, Ketua Umum PMII Tanjabbar saat diwawancarai usai rapat.

"Harus menerbitkan Perbub tentang kriteria kegiatan sosial bagi OKP. Komunitas, Sanggar dan yang dipersamakan dengan itu, serta mensosialisasikan aturan terkait lainnya," sambungnya,
Namun, katanya sampai dengan hari ini, ketiga hasil kesepakatan itu tidak kunjung ditindaklanjuti.
Bahkan, terdengar kabar bahwa masih ada pengguna gedung yang diminta membayar tarif retribusi jauh lebih besar dari aturan yang berlaku.
• Jarang Disorot, Ayah Nella Kharisma Bukan Sosok Sembarangan, Ini Pekerjaan Calon Mertua Dory Harsa
• Di Malaysia Nonton Film Porno Bisa Ditangkap Polisi, Negeri Jiran Pasang Teknologi Lacak 23 Jam
• USAI Kepergok Dengan Rangga Azof Mesra di Belakang Layar, Cuitan Cut Syifa Disorot, sedang Kasmaran?
"Maka dari itu, kami turun untuk memastikan sejauh mana Pemda menindaklanjuti hal tersebebut," pungkasnya.
Setidaknya ada lima poin tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya dalam aksi unjuk rasa ini.
1. Kepastian Tarif Retribusi penggunaan gedung milik pemerintah daerah,
2 Penyebarluasan Peraturan perundang-undangan terkait retribusi penggunaan gedung, mulai dari Perda hingga Perhub,
3. Penyediaan layanan akses informasi terkait aturan dan biaya yang harus disetorkan pengguna gedung
4 Pemberian Nota Bukti setoran kepada pengguna gedung
5. Penerbitan perbup tentang juknis penetapan kriteria kegiatan sosial bagi kegiatan kepemudaan
6. Seluruh tuntutan harus terealisasi dalam bulan ini (Agustus 2020)