Semula Tidak Tertarik Terjun ke Politik, Ini Yang Buat Ahok Berubah Pikiran: Ingat Pepatah Kuno Cina
Meski tak lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta namun sosok Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap menarik perhatian publik.
Hal itu dijelaskan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Minggu (5/7/2020).
Refly Harun menjelaskan bahwa aturan seseorang yang pernah divonis ancaman hukuman pidana selama lima tahun atau lebih tidak bisa menjadi menteri sudah tertuang dalam undang-undang.
"Kalau saya mengatakan berdasarkan intepretasi saya terhadap pasal 156 A tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf F Undang-undang Kementerian Negara nomor 39 tahun 2008, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri."
"Karena syarat menteri itu tidak pernah divonis tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih dan vonisnya itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Refly.
Sedangkan diketahui Ahok pernah diancam hukuman pidana maksimal lima tahun atas kasus penodaan agama.
Meski Ahok akhirnya hanya divonis dua tahun penjara.
"Ya kita tahu bahwa Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, artinya lima tahun ke atas dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya tidak saja sudah inkrah, Ahok sendiri juga sudah bebas."
"Sepanjang tidak ada perubahan hukum atau undang-undang maka sampai kapanpun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata Refly.
Refly mengaku tidak mau berkomentar lebih terkait aspek politik maupun ekonomi.
Namun secara hukum sudah jelas seseorang tidak bisa menjadi menteri setelah pernah terancam hukuman lima tahun pidana atau lebih.
"Nah itu aspek hukum yang pasti, aspek politiknya tidak mau ikut-ikut karena tidak ada gunanya kita membahas aspek politik, aspek ekonominya ketika hukum tidak menyediakan room, atau sudah menutup seseorang untuk menjabat pada jabatan tertentu," ungkapnya.
Refly menegaskan bukan hanya Ahok yang tidak bisa menjadi menteri.
Semua tokoh juga tak bisa menjadi menteri jika pernah terancam hukuman lima tahun pidana atau lebih.
"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak relatif, jadi pertama tentu Pasal ini tidak hanya bagi Ahok berlaku bagi semua orang ."
"Berlaku bagi Nazarudin, Setyo Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas," katanya.