Pemerintah Resmi Ijinkan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Persyaratannya!

Yuk cek aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Anak-anak Suku Anak Dalam belajar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Yuk cek  aturan terbaru terkait aktifitas  belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah zona hijau dan kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun jika dalam perjalanannya wilayah tersebut mengalami perubahan status zona menjadi merah atau orange, pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah.

Ambulans Bawa Pasien Kritis Dihalangi dan Diajak Balapan, Nyawa Pasien tak Bisa Diselamatkan

Pemerintah daerah juga dapat menutup sekolah jika terjadi kasus penularan di satuan pendidikan.

Evy menegaskan, proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan secara intensif. Proses pemantauan serta pembukaan dan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Download Lagu MP3 Lyodra Ginting Mengapa Kita, Lengkap Dengan Lirik dan Video Klip

"Kewenangan untuk melakukan pembukaan, dalam arti izin pembukaan atau penutupan setelah ini berada di pemerintah daerah," ucap Evy.

Menurut Evy, koordinasi juga perlu dilakukan antara pemerintah daerah dengan Satgas Covid-19 daerah.

"Karena tentunya gugas lah institusi yang berwenang dan sangat mengetahui bagaimana kondisi di wilayahnya masing-masing," tutur Evy.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Kesehatan Besok Selasa 18 Agustus 2020, Saldo Leo Mulai Menipis

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Syarat Belajar Tatap Muka

 Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, tak semua sekolah di zona hijau (tak berisiko) dan zona kuning (risiko rendah) bisa menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka.

Ia mengatakan, sekolah di zona hijau dan kuning harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melangsungkan kegiatan belajar tatap muka.

"Meski di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah. Syarat kedua izin dari kepala sekolah. Syarat ketiga izin dari komite sekolah, dan keempat izin dari orang tua siswa," kata Wiku lewat kanal Youtube Sekretatiat Presiden, Selasa (11/8/2020).

"Dan jika orang tua tidak atau belum setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan," sambungnya.

 

Kemudian dari kapasitas, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Wiku menambahkan nantinya bagi sekolah di zona hijau dan kuning yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi secara berkala.

Jika nantinya ditemukan ada peningkatan risiko, maka pemerintah daerah (Pemda) wajib menutup sekolah tersebut dan belajar kembali dilakukan secara jarak jauh dari rumah.

"Jadi berikutnya adalah dari monitoring dan evaluasi. Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman, atau tingkat risiko daerah berubah jadi lebih tinggi, maka Pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut," kata Wiku.

"Namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan evaluasi yang baik," lanjut dia.

Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning, Kemendikbud: Ini Pilihan, Bukan Kewajiban

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) bersama Satuan Tugas Nasional Covid-19 serta sejumlah kementerian terkait mengumumkan bahwa sekolah di zona hijau dan kuning kini boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Menjawab keresahan berbagai pihak terkait risiko penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim kembali menegaskan bahwa pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning harus melalui protokol kesehatan yang ketat.

Ainun juga menyampaikan bahwa Kemendikbud meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, termasuk proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas.

"Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” tegas Ainun dalam konferensi media, Senin (10/8/2020).

Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka, kata dia, harus dilakukan secara bertahap.

Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK), jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak lima peserta didik.

Kepala sekolah dan orangtua boleh memilih

Selain itu, Ainun juga menekankan bahwa belajar tatap muka di sekolah bukan merupakan kewajiban atau paksaan, melainkan pilihan.

“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua. Namun, hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan, melainkan pilihan. Tentu berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga," ujar Ainun.

Bila orangtua masih khawatir akan risiko Covid-19 di sekolah, maka siswa boleh tetap belajar dari rumah. Selanjutnya, sekolah memberikan materi ajar yang dipelajari di sekolah.

"Saya kira banyak cara agar siswa bisa tetap belajar di rumah," papar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa walaupun sekolah di zona hijau dan kuning diizinkan untuk dibuka, hal itu bukanlah kewajiban.

"Mohon dipahami, dengan adanya SKB revisi ini, bagi yang zona kuning dan hijau itu diperbolehkan. Tetapi, walaupun diperbolehkan, kalau pemdanya dan kepala dinasnya atau kanwilnya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," terang Nadiem.

Kalaupun pemda dan kepala dinas menyatakan siap membuka sekolah, lanjut Nadiem, masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa sekolah belum siap untuk tatap muka.

Bahkan, imbuh dia, walau sekolah telah melakukan pembelajaran tatap muka, kalau orangtua murid tidak memperkenankan anaknya pergi ke sekolah karena tidak nyaman dengan risiko Covid-19, itu adalah hak orangtua untuk memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Walaupun diperbolehkan di zona hijau dan kuning membuka pembelajaran tatap muka, namun bukan artinya harus. Kita masih mementingkan otonomi dan prerogatif kepala daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan setiap orangtua di Indonesia," kata Nadiem.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul RESMI Pemerintah Izinkan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi, Ini Syarat dan Panduan Terbarunya, https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/17/resmi-pemerintah-izinkan-belajar-tatap-muka-di-tengah-pandemi-ini-syarat-dan-panduan-terbarunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved