Gadis Dibawah Umur Dipaksa Lakukan Rudapaksa, Awalnya Bermodus Ajak Jalan-jalan Bersama

Ia diduga telah memperkosa pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur berinisial AS (14) di kebun tak jauh dari Bandara Kotabaru.

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews
Ilustrasi hubungan badan 

TRIBUNJAMBI.COM - Ajak Jalan pacar kemudian lakukan Pencabulan, seorang Pria berusia 18 tahun ditangkap Polisi.

Seorang remaja ditangkap polisi setelah paksa pacar berhubungan badan.

RF (18), warga di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan polisi.

Ia diduga telah memperkosa pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur berinisial AS (14) di kebun tak jauh dari Bandara Kotabaru.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku, berawal saat orangtua korban curiga.

Bela Palestina, Erdogan Kecam Uni Emirates Arab yang Jalin Hubungan Diplomatik dengan Israel

Hendak Beli Kerupuk, Bocah 8 Tahun di Bekasi Saksikan Pembunuhan Sadis Pemilik Warung

Kabar Baik! Jokowi Launching Bantuan Subsidi Upah 25 Agustus 2020, Ini Jadwal Pencairannya!

Begini Curahan Hati Bunga Zaenal Setelah Memilih Fokus Sebagai Ibu Rumah Tangga

Sebab, setelah diajak jalan-jalan oleh pacarnya tersebut, korban sering melamun dan keluar rumah.

Saat didesak orangtuanya, akhirnya korban mengaku jika sudah dicabuli oleh pelaku.

"Orangtuanya mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.

"Pelapor menanyakan kepada korban apa pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Mendapat pengakuan itu, orangtua korban terkejut lalu dilaporkan kepada polisi.

Tak lama setelah mendapat laporan itu pelaku berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali dengan modus diajak jalan-jalan.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Pacarnya di Kebun, Seorang Remaja Diamankan Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved